jump to navigation

EVALUASI PROSES PEMILU 2009* April 18, 2009

Posted by komitenasionalindonesia in Hukum, Ketatanegaraan, Politik.
add a comment

(Poin-poin evaluasi proses Pemilu Legislatif 2009)

Oleh Giat Wahyudi

  • Kisruh Pemilu 2009 merupakan derivasi dari krisis konstitusi ketatanegaraan.
  • Penyelenggaraan Pemilu 2009 merupakan perintah perubahan UUD 1945, Pasal 22 e.
  • Sementara, dalam Tata Hukum Nasional sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2004, perubahan UUD 1945 sebagai bentuk putusan MPR tidak diatur atau tidak dikenal dalam hirarki hukum nasional.
  • Semua ini menandakan penyelenggaraan negara yang ada sudah tidak lagi menempatkan NKRI sebagai negara hukum melainkan sebagai negara kekuasaan belaka.
  • Dengan demikian meski Pemilu yang dilakukan sudah sangat melanggar aturan hukum, bahkan menggunakan ’DPT bodong’, tidak akan mendiskualifikasi hasil yang ada.
  • Walau Pemilu cacat hukum dan menghasilkan rezim yang cacat hukum pula tidak menyurutkan keinginan dan kepentingan untuk menegakan negara kekuasaan melalui pemerintahan yang ada.
  • Sesungguhnya kita tengah berhadapan dengan rezim kekuasaan, bukan rezim demokratis yang ditegakan diatas tata hukum.
  • Maka jalan yang ditempuh sebagai rakyat dan warga bangsa kita berhak menarik mandat (wewenang kekuasaan) yang akan dan telah dilaksanakan melalui pemilu yang cacat hukum, dengan jalan, ekstra parlementer (sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, Pasal 28).
  • Dengan demikian, segala putusan yang diambil oleh rezim yang berkuasa, dihadapkan dengan penolakan aspirasi rakyat, sebagai instansi tertinggi pengambil keputusan.
  • Melalui jalan ini, partai-partai politik dan calon legislatif terpilih harus melihat lebih dalam kisruh Pemilu 2009 sebagai bagian dari krisis konstitusi ketatanegaraan, yang tidak bisa diselesaikan secara pragmatis, kompromis dan transaksional. Melainkan secara holistik dan mendasar demi kepentingan nasional jangka panjang.

*Pokok-pokok pikiran disampaikan dalam FGD KNI, 16 April 2009

SUATU IHTISAR: Beberapa Temuan (yang membuat) Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat UUD 1945 Tidak Syah April 11, 2009

Posted by komitenasionalindonesia in Ketatanegaraan.
add a comment

Beberapa Temuan yang layak menjadi pertimbangan, bahwa Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat UUD 1945 batal demi hukum dan mengakibatkan krisis konstitusi/krisis ketatanegaraan, sebagaimana dipaparkan dalam buku: Perubahan UUD 1945 Tahun 1999-2004 Makar Terhadap Negara (Menata Kembali Konstitusi Proklamasi) karya Giat Wahyudi, akan segera terlihat dalam ihtisar ini: (lebih…)